Beranda | Artikel
Bayar Hutang Dahulu Atau Aqiqah?
Minggu, 17 April 2016

AQIQAH KETIKA MAMPU

Pertanyaan.
Ketika anak kami lahir, kami tidak mampu melaksanakan aqîqah. Sekarang kami mampu melakukannya, apakah aqîqah wajib bagi kami? Mohon penjelasan. Syukran.

Jawaban.
Aqîqah adalah kambing yang disembelih dengan sebab kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah Azza wa Jalla. Tentang hukum aqîqah, sebagian Ulama berpendapat hukumnya wajib, sedangkan jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah). Sedangkan waktu aqîqah, Syaikh Abu Mâlik Kamal Ibnus Sayyid Sâlim berkata, “Menurut Sunnah (Nabi) anak di aqîqahi pada hari ke tujuh (kelahiran) berdasarkan hadits Samurah bin Jundub bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan aqîqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari tujuh, kemudian dicukur, dan diberi nama.[1]

Jika tidak bisa hari ke tujuh, maka pada hari ke 14, jika tidak bisa maka pada hari  ke 21. Ini adalah pendapat Hanâbilah (para pengikut Imam Ahmad), pendapat lemah dari Madzhab Mâliki, juga pendapat Ishâq, juga  ada riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma. Jika dia menyembelih sebelumnya atau sesudahnya, itu mencukupinya (yakni: sah), karena tujuan tercapai dengannya. Syâfi’iyyah menyatakan bahwa aqîqah tidak hilang dengan mengundurkan waktunya, tetapi disukai tidak mengundurkan dari umur baligh. Jika diundurkan sampai baligh hukum aqîqah gugur bagi selain si anak, sedangkan dia (si anak) diberi hak pilih di dalam meng aqîqah dirnya sendiri”. [Shahîh Fiqih Sunnah 2/383]

Maka jawaban kami terhadap pertanyaan anda adalah: anda boleh melakukan aqîqah anak anda setelah memiliki kemampuan, namun hukumnya tidak wajib.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Abu Dâwud, no: 2838; at-Tirmidzi, no: 1522; Ibnu Mâjah, no: 3165; dll. Dishahîhkan oleh al-Hâkim, disetujui oleh Adz-Dzahabi, Syaikh al-Albâni, dan Syaikh Abu Ishâq al-Huwaini di dalam kitab Al-Insyirâh Fî Adabin Nikâh, hlm:97

BAYAR HUTANG DAHULU ATAU AQIQAH?

Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya, mana yang lebih utama, membayar hutang ataukah mengadakan aqiqah untuk anak yang baru lahir ? Syukran ustadz, Abdullah di Gorontalo

Jawaban.
Jika hutang itu sudah jatuh tempo, maka membayar hutang harus lebih diutamakan daripada mengadakan aqiqah. Karena membayar hutang hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan Ulama’, sedangkan mengadakan aqiqah diperselisihkan, sebagian Ulama’ berpendapat aqiqah itu wajib, sedangkan jumhur (mayoritas) Ulama’ memandang hukumnya sunah. Sedangkan ibadah yang hukumnya wajib itu harus didahulukan daripada yang hukumnya sunnah.

Namun jika hutang itu belum jatuh  tempo, maka aqiqah lebih diutamakan. Karena ibadah yang sudah datang waktunya lebih diutamakan daripada ibadah yang belum datang waktunya. Kesempatan melakukan kebaikan hendaklah segera dimanfaatkan.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4664-bayar-hutang-dahulu-atau-aqiqah.html